Kabupaten Bandung, Terbanyak Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan 

- 25 Agustus 2020, 11:23 WIB
Kepala Satpol PP Jabar, Ade Afriandi
Kepala Satpol PP Jabar, Ade Afriandi //Dok Humas Pemprov Jabar.
JURNALGAYA--Pemprov Jabar, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terus menegakkan Pergub Jabar No 60/2020 tentang Protokol Kesehatan. Di semua kabupaten/kota, penegakan displin terutama dalam menggunakan makser terus dilakukan.
 
Menurut Kasatpol PP Jabar Ade Afriandi, berdasarkan data yang ada di Satpol PP, telah terjadi 575.393 pelanggaran protokol kesehatan di Jabar. 
 
Jumlah pelanggaran tersebut, kata dia, merupakan akumulasi kasus pelanggaran dari Satpol PP se-Jawa Barat, baik sebelum atau sesudah Pergub Jabar No 60/2020 diterbitkan pada 27 Juli 2020.
 
"Jadi, 575.393 pelanggaran itu didominasi dilakukan oleh perorangan dengan jumlah 562,439 kasus, kemudian 12.086 pelanggaran oleh badan hukum dan sisanya 868 oleh aparatur negara," 
ujar Ade, Selasa (25/8).
 
Ade mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat, mayoritas lupa membawa masker, tidak membawa masker dan memakai masker tapi tidak sesuai ketentuan.
 
Sedangkan daerah yang paling banyak kasus pelanggarannya, menurut Ade, di Kabupaten Bandung dengan 499.898 pelanggaran. Yakni, 487.233 pelanggaran dilakukan oleh perorangan, 11,994 oleh badan hukum dan 671 pelanggaran oleh aparatur negara. 
 
Pencatatan kasus pelanggaran, kata dia, dengan berlandaskan Perbup Bandung Nomor 30 Tahun 2020 tanggal 20 April 2020 soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial.
 
"Untuk badan hukum pelanggaran yang paling banyak terjadi yakni pelanggaran protokol kesehatan selain (tidak pakai) masker, seperti jaga jarak, penyediaan handsanitizer, dan melebihi batas waktu operasional," katanya.
 
Sedangkan pencatatan kasus pelanggaran protokol kesehatan terbanyak kedua, kata dia, terjadi di Kabupaten Garut dengan 50.212 pelangggaran. Yakni, pelanggar perorangan masih mendominasi pelanggaran dengan 50.122 kasus, 86 pelanggaran dilakukan oleh badan hukum dan empat pelanggaran oleh aparatur negara.
 
"Penindakan di Kabupaten Garut berlandaskan pasal 38 Perbup Nomor 22 Tahun 2020 yang diterbitkan pada tanggal 5 Mei 2020," katanya.
 
Sedangkan kasus pelanggaran terbanyak ketiga, kata dia, terjadi di Kabupaten Pangandaran. Dengan catatan 15,232 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh perseorangan.
 
Ade menjelaskan, untuk sanksi yang diberikan pada pelanggar, sejauh ini sanksi yang diberikan baru berupa teguran lisan dan tulisan. Yakni, sebanyak 564.788 sanksi yang diberikan merupakan sanksi ringan dan 10.605 sanksi lainnya berskala sedang. Qiya Ameena***
 

Editor: Nadisha El Malika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x