RCTI dan iNews Gugat Fitur Live di Media Sosial, Netizen: RCTI Udah Nggak Oke!

- 27 Agustus 2020, 20:01 WIB
Ilustrasi Media Sosial/Sumber: Pixabay
Ilustrasi Media Sosial/Sumber: Pixabay /

JURNALGAYA - Dua stasiun televisi RCTI dan iNews menggugat UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya meminta agar siaran langsung yang dilakukan melalui Yotube hingga Netflix tunduk dan mematuhi UU penyiaran. Jika tidak, khawatirnya akan bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.

Dalam gugatannya, kedua stasiun tv swasta itu menilai pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Dengan demikian, RCTI dan iNews meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Baca Juga: Ridwan Kamil Kurangi Kegiatan Persiapan Testing Vaksin Covid-19 Tahap Berikutnya

Apabila permohonan pengujian UU Penyiaran dikabulkan, masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran dalam platform media sosial karena terbatasi hanya lembaga penyiaran yang berizin.

Nantinya, bilamana gugatan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka netizen tidak akan bebas lagi memanfaat fitur siaran langsung di sejumlah platform?

Terkait hal itu Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Ahmad M Ramli berbicara dalam kesempatan sidang lanjutan di Gedung MK pada Rabu 26 Agustus 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Ahmad M Ramli menyebut apabila permohonan pengujian Undang-Undang Penyiaran dikabulkan, netizen tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran dalam platform media sosial karena terbatasi hanya lembaga penyiaran yang berizin.

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: Fix Indonesia PRMN Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x