Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Masa Pandemi Covid-19

- 5 September 2020, 17:10 WIB
Ilustrasi: BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek/
Ilustrasi: BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek/ /facebook.com/BPJSTKinfo

 

JURNALGAYA - Saat seorang pegawai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri dari sebuah perusahaan, asuransi jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan. Namun sejumlah orang menyatakan cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan ini tergolong tidak mudah.

Untuk itu ada beberapa hal yang perlu diingat, dalam proses pencairan ini terbagi menjadi tiga kriteria berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 September 2015 lalu. Beberapa ketentuannya tertuang sebagai berikut:

- Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen dan 30 persen bisa dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun, pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10 persen atau 30 persen saja, tidak bisa dua-duanya.

Rinciannya 10 persen untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan.

- Setelah melakukan pencairan baik 10 ataupun 30 persen, berikutnya yang bisa dilakukan pekerja untuk melakukan pencairan 100 persen adalah ketika ia memutuskan keluar dari pekerjaan.

- Pencairan saldo JHT sampai 100 persen hanya diperuntukan untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar atau di-PHK), saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu satu bulan sejak pekerja keluar.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum memutuskan untuk melakukan proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya pekerja mempersiapkan beberapa persyaratan wajib yang perlu dibawa atau diunggah saat melakukan proses pencairan, seperti:

1. Kartu peserta tenaga kerja asli dan foto copy

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x