Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Masa Pandemi Covid-19

- 5 September 2020, 17:10 WIB
Ilustrasi: BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek/
Ilustrasi: BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek/ /facebook.com/BPJSTKinfo

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy

3. Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy

4. Foto copy verklaring atau surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan

5. Formulir klaim JHT yang sudah diisi

6. Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri

7. Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Setelah memenuhi persyaratan yang diminta, pekerja dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Jika biasanya pekerja harus mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim JHT. Karena pandemi virus corona (covid-19), BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan dua opsi pencairan yang dapat dilakukan masyarakat.

Yang pertama BPJS telah menerapkan sistem antrean secara online, yang kedua masih tetap harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dengan tetap menjaga protokol kesehatan sesuai dengan tatanan kehidupan baru atau new normal.

Berikut adalah tahapan dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah