Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Masa Pandemi Covid-19

- 5 September 2020, 17:10 WIB
Ilustrasi: BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek/
Ilustrasi: BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek/ /facebook.com/BPJSTKinfo

- Unduh aplikasi BPJSTKU atau peserta BPJS bisa mengunjungi situs online resmi di alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Lakukan login pada akun BPJS Ketenagakerjaan masing-masing. Jika belum mempunyai akun, maka diwajibkan mendaftar terlebih dahulu

- Jika sudah berhasil masuk, pilih menu 'Klaim Saldo JHT'

- Isi kolom informasi sesuai dengan yang dibutuhkan

- Setelah itu akan muncul pilihan 'Jenis Klaim', peserta dapat memilih salah satu di antaranya, yang meliputi perihal mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

- Unggah tujuh persyaratan yang telah ditetapkan, klik 'Kirim'

- Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui WhatsApp, email, SMS atau telepon.

- Peserta akan menerima uang JHT dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline

Bagi yang gagal melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online, maka opsi yang dapat dilakukan adalah mendatangi kantor BPJamsostek terdekat. Beberapa tahapan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut ini:

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah