Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Masa Pandemi Covid-19

- 5 September 2020, 17:10 WIB
Ilustrasi: BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek/
Ilustrasi: BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek/ /facebook.com/BPJSTKinfo

- Ambil nomor antrean dan pastikan telah membawa ketujuh berkas fisik yang telah dipersyaratkan
Isi formulir pengajuan klaim yang didapat dari petugas dengan lengkap, dan serahkan berkas syarat dokumen yang dibawa

- Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas, jika memang sudah lengkap, maka peserta akan mendapatkan nomor antrean untuk menemui petugas bagian pengajuan klaim.

- Petugas pengajuan klaim akan memeriksa kembali semua dokumen. Jika sudah sesuai, petugas akan memberitahukan waktu pencairan saldo JHT peserta dan akan dikirimkan melalui rekening peserta.

Sementara itu, dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk jaminan lainnya BPJS Ketenagakerjaan tetap memberikan pelayanan sesuai ketentuan.

Bagi divisi sumber daya manusia perusahaan yang ingin melakukan pengurusan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), maka berkas yang dibutuhkan dikirimkan ke kantor cabang BP Jamsostek yang melayani dengan berkas yang dibutuhkan.

Pada program Jaminan Kematian (JKm), ahli waris datang ke kantor BP Jamsostek. Setelah mengisi seluruh dokumen yang dibutuhkan, berkas diletakan ke dalam kotak berkas (dropbox) yang sudah disediakan.

Sedangkan untuk pengajuan klaim Jaminan Pensiun (JP) maka peserta atau ahli waris harus datang ke kantor BP Jamsostek. Selanjutnya dokumen yang dibutuhkan akan diletakkan ke dalam dropbox yang tersedia. Sementara bagi penerima manfaat JP, petugas akan melalukan video call secara berkala dengan penerima manfaat.

Setelah mengetahui 'tetek bengek' mulai dari persyaratan, ketentuan pencairan hingga cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di masa pandemi virus corona, diharapkan masyarakat dapat menggunakan fasilitas tersebut sebaik-baiknya.

Jika memungkinkan, maka gunakan cara terbaru seperti pengajuan via online. Upaya tersebut sekaligus untuk tetap menaati himbauan Pemerintah untuk tetap tetap di rumah saja dan physical distancing.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah