Kemendagri Minta Aparat Tertibkan Kerumunan di Pendaftaran Pilkada

- 6 September 2020, 15:24 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat/Fian Afandi
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat/Fian Afandi /
 
JURNALGAYA----Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polhum) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar meminta aparat penegak hukum menertibkan kerumunan massa saat pendaftaran peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. 
 
Bahtiar berharap, Parpol pendukung calon kepala daerah untuk mengingatkan massanya agar patuh protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
 

"Menteri Dalam Negeri sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah untuk Pilkada 2020 cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Akan tetapi, ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar," ujar Bahtiar, Minggu 6 September 2020.

Bahtiar menyayangkan adanya kerumunan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Serentak 2020 selama 2 hari terakhir ini. Padahal, peraturannya sudah jelas bahwa pelanggar protokol kesehatan harus mendapat sanksi sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi," katanya.

Bahtiar pun, mendukung sepenuhnya sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa. "Dalam PKPU Nomor. 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan," katanya.

Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan/atau bapaslon perseorangan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Tak Ada Klaster Baru di Penyelenggaraan MTQ Jabar

Selain itu, Bahtiar juga memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum untuk menertibkan kerumunan massa. Ia pun mengimbau agar seluruh parpol pengusung bakal pasangan calon selalu patuh pada protokol kesehatan.

"Mohon kepada pimpinan parpol untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan bapaslon perseorangan," katanya.

Bahtiar juga meminta rekan media dan masyarakat khususnya pemilih pada 270 daerah yang melangsungkan pilkada agar lebih kritis kepada paslon yang tak menghiraukan protokol kesehatan. "Keselamatan warga negara di atas segalanya. Mari kita bersatu dan saling mengingatkan pentingnya kepatuhan menjalankan protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020," katanya. Qiya Ameena

 

Editor: Nadisha El Malika

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x