DKI Jakarta PSBB Total! Terhitung 14 September Tak Ada yang Bekerja di Kantor

- 10 September 2020, 00:08 WIB
Anies Baswedan dalam Konferensi Pers Kebijakan PSBB
Anies Baswedan dalam Konferensi Pers Kebijakan PSBB /tangkapan layar twitter Pemprov DKI Jakarta

Ia mengatakan bila tak ada kebijakan darurat di Jakarta, maka efeknya akan menyebabkan kematian karena Covid-19 akan tinggi di Jakarta.

Sehingga mulai Senin 14 September 2020, bekerja yang di perkantoran ditiadakan. Namun kegiatan usaha tetap berjalan, akan ada 11 sektor usaha yang dikecualikan.

"Seluruh tempat hiburan ditutup," katanya.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah