Ia mengatakan bila tak ada kebijakan darurat di Jakarta, maka efeknya akan menyebabkan kematian karena Covid-19 akan tinggi di Jakarta.
Sehingga mulai Senin 14 September 2020, bekerja yang di perkantoran ditiadakan. Namun kegiatan usaha tetap berjalan, akan ada 11 sektor usaha yang dikecualikan.
"Seluruh tempat hiburan ditutup," katanya.***