DKI Jakarta PSBB Total! Terhitung 14 September Tak Ada yang Bekerja di Kantor

- 10 September 2020, 00:08 WIB
Anies Baswedan dalam Konferensi Pers Kebijakan PSBB
Anies Baswedan dalam Konferensi Pers Kebijakan PSBB /tangkapan layar twitter Pemprov DKI Jakarta

JURNALGAYA - Pemerintah DKI Jakarta memprediksi rumah sakit bakal dipenuhi pasien Covid-19 pada 17 September mendatang jika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total tak dilakukan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan saat ini ada 4.053 tempat tidur isolasi Covid-19 yang tersebar di 67 rumah sakit rujukan Covid-19.

"Hingga hari ini sudah terisi 77% dari total kapasitas tempat tidur isolasi," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu 9 September 2020.

Menurutnya, bila PSBB total tak diterapkan maka pada tanggal 17 September seluruh tempat tidur tersebut akan terisi pasien.

Baca Juga: Perkuat Pertahanan Bersama, Menhan China Temui Prabowo untuk Bangun Pangkalan Militer di Indonesia?

Begitu pula dengan ketersediaan ICU yang saat ini berjumlah 528 tempat tidur. Menurut Anies, kapasitas ICU tersebut hanya cukup sampai 15 September mendatang, bila PSBB total tak diberlakukan.

Anies Baswedan memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSSB ini berlaku mulai 14 September 2020, sehingga kegiatan perkantoran ditiadakan. Hal itu setelah melihat perkembangan kasus covid-19 DKI Jakarta dan dukungan fasilitas rumah sakit yang sudah dianggap darurat.

"Dalam rapat disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu 9 September 2020.

Baca Juga: Amerika Serikat dan China Bakal Ribut di KTT ASEAN Bahas Masalah Laut China Selatan

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x