Bupati Bogor Minta Anies Perketat Akses Menuju Kawasan Puncak

- 12 September 2020, 21:51 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan) dan Bupati Bogor Ade Yasin dalam pertemuan Pembahasan Kerjasama Lintas Batas Dalam Penanganan Covid-19 di Hotel Melchior, Kota Bogor, Jumat (4/9/2020).
Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan) dan Bupati Bogor Ade Yasin dalam pertemuan Pembahasan Kerjasama Lintas Batas Dalam Penanganan Covid-19 di Hotel Melchior, Kota Bogor, Jumat (4/9/2020). /Iyud Walhadi/Isu Bogor/Prokompim
JURNALGAYA---Bupati Bogor Ade Yasin meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperketat akses dari Jakarta menuju Kawasan Puncak Kabupaten Bogor Jawa Barat, menjelang dan saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total. 
 
"Jadi pintu keluar (Jakarta) juga harus diketatin jangan pintu masuk (Puncak) saja tapi keluar juga diketatin, karena yang dapat repotnya ya kita. Karena kita satu-satunya yang tidak (zona) merah," ujar Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (12/9).
 
 

Tak hanya itu, menurut Ade, rencana PSBB Total DKI Jakarta juga membuat Ade Yasin menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) baru No 60 Tahun 2020 mengenai perpanjangan PSBB praadaptasi kebiasaan baru (pra-AKB). "Ada pembatasan aktivitas di pusat-pusat keramaian itu diatur dalam Perbup 60, sebagai perpanjangan ketiga PSBB pra-AKB yang berlaku mulai 11 September 2020 hingga 29 September 2020," ujar Ade yang juga menjabat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

 Baca Juga: Ridwan Kamil Sesuaikan Kebijakan Anies Berlakukan PSBB untuk Bodebek

Meski semua pusat keramaian diwajibkan tutup pukul 19.00 WIB, tapi waktu buka dan jumlah maksimal pengunjung ditetapkan sesuai masing-masing jenis usahanya. Khusus bagi mal diizinkan beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas tempat.

 

Kemudian, supermarket, tempat makan, dan kafe diperbolehkan beroperasi pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat. Ade Yasin menyebutkan, bagi minimarket diperbolehkan beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat. Qiya Ameena

Editor: Qiya Ameena

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x