Berantas Barang Cukai Ilegal dan Tegakkan Aturan Pemilu, Bey Machmudin Tekankan Sinergitas dan Kerja Sama

- 27 November 2023, 21:26 WIB
Ilustrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandung saat memusnahkan barang sitaan
Ilustrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandung saat memusnahkan barang sitaan /JG/Jun/(Rio Ryzki Batee/Galamedia)

Baca Juga: Musim Hujan Tiba Petani Disarankan Mulai Menanam, Bey Machmudin: Pengairan Sawah Jangan Ada yang Tersendat

Menurut Bey, dengan kerja sama yang solid, hingga upaya pemantauan secara berkala, potensi gangguan trantibum pada masa pemilu dapat dideteksi dan ditanggulangi sebelum bereskalasi jadi besar.

"Sinergi yang kuat, koordinasi yang baik, serta kesadaran akan pentingnya menjaga kondisi trantibum akan menjadi fondasi bagi kesuksesan pemilu yang adil dan demokratis," pungkas Bey.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat Ade Afriandy menuturkan, Rakor Kasatpol PP se - Jabar bertujuan mengoptimalisasi penggunaan dan pengelolaan DBH - CHT dan penegakan hukum sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021.

"Jawa Barat sendiri telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal melalui Keputusan Gubernur," sebut Ade.

Mengenai pelaksanaan pemilu perlu diantisipasi karena Jabar memiliki daftar pemilih tetap sekitar 35 juta pemilih tersebar di 27 kabupaten dan kota, 627 kecamatan, 5.311 desa, 645 kelurahan dan 140.457 TPS.***

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah