Ditolak China, KKP Bekukan Eksportir Seafood Olahan Terkait Penemuan Patogen Covid-19

- 20 September 2020, 11:13 WIB
Ilustrasi seafood.
Ilustrasi seafood. /


JURNALGAYA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan internal suspend atau pembekuan terhadap PT PI setelah menemukan kasus positif virus corona (Covid-19).

Sebelumnya, China menolak produk seafood olahan dari PT PI karena ditemukan adanya patogen Covid-19.

KKP telah mendapatkan notifikasi dari General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) atas penemuan mutu dan keamanan hasil perikanan yang tidak sesuai dari Unit Pengolahan Ikan (UPI).

Baca Juga: 5 Cara Jitu Belanja Aman di Pasar Swalayan Saat PSBB

"Berdasarkan surat GACC, maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke China selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020," seperti dikutip dari Antara, Minggu 20 September 2020.

Sesuai kesepakatan, KKP melalui Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) mengenakan internal suspend dan menginvestigasi UPI terkait untuk menemukan akar permasalahannya.

Pencabutan internal suspend baru dilakukan apabila telah memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SJMKHP).

Sepanjang 2020, pihak GACC telah mengambil 500 ribu sampel produk makanan, termasuk produk perikanan yang masuk ke China. Hasilnya, ditemukan enam sampel terkontaminasi virus SARS-CoV-2.

Baca Juga: Dua Anak Badak Jawa, Luther dan Helen Lahir di Taman Nasional Ujung Kulon

Salah satu dari enam sampel tersebut adalah ikan beku layur dari Indonesia. Namun, KKP menekankan bahwa temuan tersebut terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam ikan.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x