Presiden Jokowi Bentuk Panpel Ganti Direksi BPJS Ketenagakerjaan

- 23 September 2020, 15:37 WIB
GEDUNG BP Jamsostek.
GEDUNG BP Jamsostek. /Dok. BP Jamsostek/

Pada pansel tersebut ada lima anggota yang mewakili unsur tokoh masyarakat yaitu Ahmad Erani Yustika, Hotbonar Sinaga, Myra Maria Hanartani, Padang Wicaksono, dan Rahma Iryanti.

Pansel tersebut memiliki sejumlah tugas di antaranya menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan pendaftaran, seleksi, pengumuman, dan penetapan calon anggota dewan dan direksi.

Kemudian, menetapkan dan melaksanakan mekanisme/tata kerja pendaftaran, seleksi, dan pengumuman; membuka pendaftaran seleksi, menerima pendaftaran dan melakukan seleksi; mengumumkan nama calon kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Berikutnya mengolah tanggapan dari masyarakat; melakukan penilaian kompetensi dan integritas calon; menentukan nama calon yang lolos seleksi untuk disampaikan kepada Presiden dengan mencantumkan peringkat hasil seleksi; dan memberikan laporan akhir kinerja dan evaluasi kegiatan kepada Presiden.

Baca Juga: Sukabumi Tetapkan Status Darurat Tujuh Hari Pascabanjir Bandang

"Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Seleksi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawa serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden," jelas diktum keempat Keppres 98/2020.

Adapun masa kerja pansel terhitung sejak ditetapkannya Keppres 98/2020 hingga ditetapkannya anggota dewas dan direksi BPJS Ketenagakerjaan.

"Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas panitia seleksi dibebaskan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Dewan Jaminan Sosial Nasional," tulis diktum keenam Keppres 98/2020.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x