BLT BPJS Ketenagakerjaan Telah Ditransfer Rp 3,6 Triliun ke Penerima

- 18 September 2020, 23:48 WIB
ILUSTRASI BLT.*
ILUSTRASI BLT.* /pixabay

JURNALGAYA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, hingga pertengahan September 2020, program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) pegawai bergaji Rp 5 juta ke bawah telah ditransfer sebesar Rp 3,6 triliun.

Sudah terdapat dua gelombang pekerja yang telah menerima program subsidi gaji yang senilai Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan ke depan.

Budi yang juga sebagai Wakil Menteri BUMN menyebut target anggaran yang akan disalurkan oleh pemerintah untuk bantuan ini mencapai Rp 7 triliun hingga akhir bulan September.

Baca Juga: Pabrik Biofarmasi Bocor, Ribuan Warga China Terserang Wabah Brucellosis

Total anggaran dari program ini sebanyak Rp 37,8 triliun yang akan akan diterima oleh sebanyak 15,7 juta karyawan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Sudah ada dua gelombang pekerja yang telah menerima program subsidi upah melalui bank yang berjumlah Rp 7 triliun," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat 18 September 2020.

Nantinya, penerima manfaat dari gelombang pertama akan dibagi dalam lima gelombang atau Batch.

Saat ini sudah mencapai batch ketiga yang menyasar kepada sekitar 3,5 juta karyawan dengan nilai total mencapai Rp 4,5 triliun.

Batch keempat segera diluncurkan untuk 2,8 juta karyawan sekitar Rp 3 triliun, dan terakhir batch lima dapat sekitar 2 juta karyawan Rp 3 triliun.

Baca Juga: Temukan Patogen Corona, China Tolak Produk Seafood asal Indonesia

"Kalau bisa kita salurkan gelombang pertama di bulan September," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, terkait penyaluran Batch 1 sudah sebesar 99,32 persen, Batch 2 sudah sebesar 99,28 persen, dan Batch 3 sudah mencapai 40,9 persen.

"Terdapat kendala, karena ada beberapa rekening bank yang bermasalah, sehingga tidak bisa dilakukan transfer," tukas dia.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x