JURNAL GAYA - Menjaga kebersihan mulut dan gigi merupakan hal yang penting, termasuk saat berpuasa di bulan Ramadhan.
Akan tetapi, pertanyaan tentang hukum gosok gigi dan berkumur saat berpuasa sering kali muncul dan menimbulkan keraguan.
Lalu, bolehkah gosok gigi dan berkumur saat puasa? Simak penjelasan dan hukumnya sebagaimana dari NU Online berikut ini.
Baca Juga: Waktu Berbuka Puasa Kabupaten Cirebon Hari Ini, 19 Maret 2024 Lengkap dengan Doa Buka Shaum
Dari Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam ‘Nihayatuz Zain’, disebutkan bahwa gosok gigi dan berkumur saat berpuasa hukumnya adalah makruh.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur.”
(Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Meskipun hukumnya makruh, para ulama sepakat bahwa gosok gigi saat berpuasa tidak membatalkan ibadah puasa itu sendiri.
Sementara itu, dianjurkan untuk menghindari berkumur secara berlebihan (al-mubalaghah).