Tok, Lucinta Luna Divonis 1 Tahun 6 Bulan Kurungan dan Denda Rp. 10 Juta

- 30 September 2020, 16:52 WIB
Ilustrasi vonis lucinta luna 1 tahun 6 bulan dan denda Rp.10 Juta karena terbukti menggunakan narkotika golongan 1
Ilustrasi vonis lucinta luna 1 tahun 6 bulan dan denda Rp.10 Juta karena terbukti menggunakan narkotika golongan 1 /JurnalGaya/pixabay/daniel_b_photos/

Baca Juga: Tersandung Kasus Komisi, Penyanyi Kelly Clarkson Dituntut 1,4 Juta Dolar Amerika

 



Sebelumnya, Lucinta Luna menyebut dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.

Peristiwa itu terjadi pada Februari 2020 seminggu sebelum Lucinta Luna berlibur ke Pulau Bali, Lucinta membuang ekstasi itu ke tong sampah.

 

Baca Juga: Sensasi Minuman Lemon Dicampur Cabai Rawit, Berani Coba?

 


Kemudian pada Selasa 11 Februari, polisi melakukan penggeledahan di apartemen dan ditemukan narkotika jenis ekstasi.

Selain itu, ditemukan tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol.

 

Baca Juga: Film Penumpasan Pengkhianatan G30S PKI Akan Tayang Di TV One, Berikut Jadwal Lengkapnya



Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.

Namun hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.

Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamina), biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi.****

Halaman:

Editor: Gayatri Pinandito

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x