Mulai Besok Semua Bank Umum Bisa Terima Penukaran Uang Pecahan Rp75 Ribu

- 30 September 2020, 22:00 WIB
Petugas menunjukkan uang pecahan baru Rp75.000
Petugas menunjukkan uang pecahan baru Rp75.000 /Oky Lukmansyah/

Terakhir, masyarakat bisa mendatangi kembali kantor bank umum tempat mendaftar sebelumnya, untuk mengambil UPK 75 RI pada sesuai dengan jadwal yang diinfokan oleh pihak bank umum.

Selain bank umum, penukaran uang pecahan Rp75 ribu secara kolektif juga bisa dilakukan oleh lembaga, instansi, korporasi, atau organisasi.

Skema penukaran kolektif tersebut juga serupa dengan proses penukaran pada bank umum.

Onny melanjutkan skema penukaran kolektif itu sesuai dengan yang berlaku saat ini. Meliputi, pendaftar adalah penduduk Indonesia dewasa yang memiliki KTP dan satu KTP hanya berlaku untuk penukaran satu UPK 75 RI.

Baca Juga: Sarankan Milenial Nonton, Sejarawan UGM Sebut Sutradara Mengakui Film G30S PKI Cacat Fakta

"Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal. Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR," tuturnya.

Selain mekanisme kolektif, kata dia, BI juga kembali membuka layanan penukaran individu melalui aplikasi PINTAR pada hari kerja hingga 30 Oktober 2020, dan akan terus diperpanjang.

Informasi lebih lanjut mengenai perpanjangan waktu penukaran individu dapat dilihat secara berkala pada aplikasi PINTAR.

Baca Juga: China dan Indonesia Sepakat Tinggalkan Dolar Amerika

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 RI untuk tetap menjalankan protokol covid-19," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x