Baca Juga: Meski Ada Program Bansos, Bulog Jabar Pastikan Stok Beras Di Jabar Aman Hingga 8 Bulan Ke depan
“Sebanyak 143 badan disanksi dan itu rata-rata minimarket. Kalau mal atau pertokoan lainnya rata-rata bagus. Sektor hiburan juga ada yang kena juga mereka melebihi jam operasional,” terangnya.
Kendati terdapat sejumlah tempat hiburan yang sampai dikenai sanksi berupa denda, namun Slemet mengatakan, pelanggaran terbanyak ditempat hiburan yakni pengunjungnya tidak menggunakan masker.
Baca Juga: Mirror Glazing Cake, Kue Khas Rusia yang Bisa Buat Bercermin
Sehingga dalam setiap operasinya, petugas Satpol PP juga berbekal masker untuk diberikan kepada pelanggar setelah diberikan sanksi terlebih dahulu.