Pelanggaran individual seperti tidak bermasker ini juga kerap ditemukan di pasar tradisional. Namun, hingga saat ini dia menegaskan bagi pelanggar perorangan ini belum pernah dikenai sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp100 ribu.
Baca Juga: Yuk Kenali 7 Jenis Vitamin B, Biar Kulit Kamu Tetap Mulus Dimusim Pancaroba Ini
“Di pasar-pasar memang agak sulit penerapan sanksinya. Untuk perorangan di AKB diperketat dilaksanakan sanksi sosial dengan membersihkan tempat fasilitas umum, menyanyikan lagu Indonesia Raya atau push up,” ujarnya.
Berbeda dengan pelanggar badan atau tempat, Slamet bisa mudah mencatat terhadap pengelola yang membandel. Sehingga, petugas bisa menerapkan denda maksimal sebesesar Rp500.000 sesuai dengan Peraturan Wali Kota.
Baca Juga: 3 Mahasiswa Unpad Kembangkan Sepeda Listrik Bertenaga Surya, Ini Spesifikasinya
Sepanjang September ini, Slamet menyatakan hasil dari sanksi denda tersebut total mencapai Rp. 47 juta. Semuanya, sudah disetorkan masuk ke kas daerah.