Sholat Ied Tapi Tidak Ikut Khutbah Idul Fitri, Bagaimana Hukumnya? Inilah Jawabannya Menurut Ulama

- 10 April 2024, 06:08 WIB
Sholat Ied Tapi Tidak Ikut Khutbah Idul Fitri, Bagaimana Hukumnya? Inilah Jawabannya Menurut Ulama
Sholat Ied Tapi Tidak Ikut Khutbah Idul Fitri, Bagaimana Hukumnya? Inilah Jawabannya Menurut Ulama /YouTube/

Artinya: Hukumnya sunah mendengar khutbah bagi jamaah sholat ied. Khutbah dan mendengarkan khutbah bukanlah menjadi syarat untuk sah sholat ied.

Namun, Imam Syafi’I pernah berkata; jikalau meninggalkan khutbah sholat Idul Fitri, sholat gerhana, atau sholat Istisqa (minta hujan), atau Khutbah Hari Idul Adha, atau berbicara di tengah khutbah atau berpaling dari khutbah maka shalatnya tetap sah, tapi hukum meninggalkan khutbah adalah makruh. Dan tak ada ada kewajiban mengulang shalatnya.

Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah dijelaskan bahwa para ulama empat Mazhab telah sepakat bahwa hukum khutbah Idul Fitri itu adalah sunah.

Ini adalah kesepakatan ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, Abu Hanifah , dan Hanbali. Berikut keterangannya:

خُطبةُ صلاةِ العيدِ سُنَّةٌ، وهذا باتِّفاقِ المذاهبِ الفقهيَّة الأربعة: الحَنَفيَّة, ,والمالِكيَّة (2والشافعيَّة والحَنابِلَة

Artinya: Hukum khutbah Shalat Idul Fitri adalah sunah. Pendapat ini telah disepakati oleh para ulama fiqih dari empat mazhab; Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanbali.

Kesimpulannya, jika ada muslim yang tidak mengikuti khutbah Idul Fitri, maka shalatnya tetap sah.

Demikianlah jawaban dari pertanyaan bagaimana hukum seorang muslim yang ikut sholat Ied, tapi tidak mengikuti khutbah Idul Fitri menurut ulama.***

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah