DKI Jakarta Keluarkan Peringatan Dini La Nina, Ini yang Harus Dilakukan

- 4 Oktober 2020, 06:06 WIB
Ilustrasi Hujan Deras
Ilustrasi Hujan Deras /


JURNALGAYA - Anomali iklim La Nina terpantau berkembang berdasarkan pemantauan terhadap anomali iklim global di Samudera Pasifik Ekuator hingga akhir September 2020.

Hal tersebut akan berpengaruh terhadap beberapa daerah di Indonesia, salah satunya DKI Jakarta.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta melalui BPBD Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peringatan dini atas potensi hujan yang dapat disertai kilat atau petir dalam durasi singkat di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Baca Juga: Waspada! BMKG Peringatkan Bahaya Fenomena La Nina di Indonesia

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Bandung Hari Ini

Dikutip dari RRI, Plt Kepala Pelaksana BPBD Provinsi DKI Jakarta, Sabdo Kurnianto, menyampaikan peringatan dini ini bersumber dari BMKG, agar masyarakat lebih waspada dan mempersiapkan diri.

"Kami mengimbau agar masyarakat dapat waspada dan menjaga diri dari hujan angin. Kami juga telah mengimbau kepada OPD terkait, para Camat dan Lurah daerah rawan banjir atau longsor agar turut mengantisipasi dengan menyiagakan PPSU dan Satgas Banjir / Dinas SDA Kecamatan. Masyarakat dapat menghubungi 112 apabila membutuhkan bantuan," ucap dia, Minggu 4 Oktober 2020.

Berdasarkan keterangan tertulis dari BMKG, hingga akhir September 2020 terpantau anomali iklim La Nina sedang berkembang.

Deputi Bidang Klimatologi BMKG, Herizal mengungkapkan, BMKG dan pusat layanan iklim lainnya seperti NOAA (Amerika Serikat), BoM (Australia), JMA (Jepang) memperkirakan La Nina dapat berkembang terus hingga mencapai intensitas La Nina Moderate pada akhir tahun 2020, diperkirakan akan mulai meluruh pada Januari-Februari dan berakhir di sekitar Maret-April 2021.

Baca Juga: Dampak Banjir Bandang Sukabumi: 30 Rumah Terbawa Arus, Ratusan Warga Mengungsi

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x