Ini Isi Surat Menaker ke Buruh: 'Hati Saya Bersama Mereka yang Bekerja dan yang Masih Menganggur'

- 5 Oktober 2020, 22:08 WIB
Tangkapan layar  Menaker Ida Fauziyah dalam wawancara virtual soal sisa dari bantuan subsidi upah yang akan disalurkan untuk guru honorer
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah dalam wawancara virtual soal sisa dari bantuan subsidi upah yang akan disalurkan untuk guru honorer /ANTARA
 
 
JURNALGAYA--Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menulis surat terbuka untuk serikat pekerja dan buruh terkait rencana aksi mogok nasional yang dilakukan buruh. Menaker, meminta mereka mempertimbangkan ulang dan berbicara di meja dialog.
 
Berikut isi Surat Terbuka yang dilayangkan Menaker ada Buruh:

"Hati Saya Bersama Mereka yang Bekerja dan yang Masih Menganggur" 

Kepada teman-teman serikat pekerja/serikat buruh, sejak awal 2020 kita telah mulai berdialog tentang RUU Cipta Kerja, baik secara formal melalui lembaga Tripartit, maupun secara informal. Aspirasi kalian sudah kami dengar, sudah kami pahami. Sedapat mungkin aspirasi ini kami sertakan menjadi bagian dari RUU ini. Pada saat yang sama kami juga menerima aspirasi dari berbagai kalangan
 
Saya sudah berupaya mencari titik keseimbangan antara melindungi yang telah bekerja dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang yang masih menganggur, yang tak punya penghasilan dan kebanggaan.
 
 
Hal itu tidak mudah memang, tapi pihaknya sudah memperjuangkan dengan sebaik-baiknya. Saya memahami banyak di antara serikat pekerja dan buruh yang kecewa dan masih belum puas.

Saya menerima dan mengerti. Ingatlah, hati saya bersama kalian dan bersama mereka yang masih menganggur.

Terkait rencana mogok nasional, Ida meminta agar para serikat untuk memikirkan kembali hal tersebut karena situasi jelas tidak memungkinkan untuk turun ke jalan dan berkumpul. Pandemi COVID-19 masih tinggi dan masih belum ada vaksinnya.
 
 
Pertimbangkan ulang rencana mogok itu. Bacalah secara utuh RUU Cipta Kerja ini. Banyak sekali aspirasi teman-teman yang kami akomodir. Soal PKWT, outsourcing, syarat PHK, itu semua masih mengacu pada UU lama. Soal upah juga masih mengakomodir adanya UMK. Jika teman-teman ingin 100 persen diakomodir, itu tidak mungkin. Namun bacalah hasilnya. Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang benderang.

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x