JURNALGAYA. Undang - undang Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai oleh Koordinator Program Badan Eksekutif Nasional Perempuan, Arieska Kurniawaty hanya akan memperburuk hak perlindungan buruh perempuan.
Baca Juga: Mogok Nasional Buruh Tetap Berlanjut, Tolak Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja
Baca Juga: UU Cipta Kerja Dikebut, Sarat Kepentingan
"(UU Ciptaker) Tidak kenal cuti karena haid atau keguguran, karena hanya menyebutkan cuti tahunan atau cuti panjang lainnya yang diatur dalam kerja," kata Kurniawaty dikutip dari rri.co.id Senin 5 oktober 2020.