Mogok Nasional Buruh Tetap Berlanjut, Tolak Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja

- 5 Oktober 2020, 22:43 WIB
Ilustrasi aksi buruh menolak RUU Cipta Kerja
Ilustrasi aksi buruh menolak RUU Cipta Kerja /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

JURNALGAYA - Sebanyak 32 federasi dan konfederasi serikat buruh tetap menggelar aksi unjuk rasa serentak secara nasional pada 6-8 Oktober 2020.

Unjuk rasa tersebut merupakan bentuk penolakan atas disahkannya RUU Cipta Kerja oleh DPR RI, Senin 5 Oktober 2020.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, unjuk rasa yang diberi nama mogok nasional itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undnag No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

Baca Juga: Gagal Jegal Omnibus Law Cipta Kerja, AHY Minta Maaf: No One is Left Behind

"Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," ujar Said Iqbal dalam keterangan pers, Senin 5 Oktober 2020.

Menurut Iqbal, mogok nasional ini akan diikuti 2 juta buruh yang tergabung dalam sektor industi seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

Adapun, wilayah yang akan mengikuti mogok nasional antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Baca Juga: Ditolak Suzuki, Nasib Andrea Dovizioso di MotoGP 2021 Terkatung-katung

Kemudian, Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, Lampung Selatan, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x