Omnibus Law Disahkan Bikin Sengkarut, Green Peace: Petaka Baru Hutan Indonesia

- 5 Oktober 2020, 21:33 WIB
ilustrasi rapat paripurna DPR RI.
ilustrasi rapat paripurna DPR RI. /Pikiran-rakyat.com

JURNAL GAYA - Rancangan Undang-Undangan Cipta Karya (Omnibus Law) baru saja di sahkan DPR, Senin 5 Oktober 2020.

Bayang-bayang kekhawatiran pun menghantui banyak pihak, tak terkecuali Greenpeace yang concern terhadap lingkungan.

Dikutip JurnalGaya dari laman Green Peace Indonesia, bahkan koalisi masyarakat sipil Indonesia pun mengingatkan bahwa undang-undang dan peraturan Indonesia saat ini sulit untuk  mematuhi perlindungan lingkungan dan sosial yang diterima secara global, termasuk standar khusus yang diadopsi oleh lembaga pembiayaan besar.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Buruh Tahan Diri Jangan Berdemo

Baca Juga: Ridwan Kamil Mundurkan Penyaluran Bansos di 8 Daerah Pilkada Khawatir 'Dimanfaatkan'

Hal tersebut disampaikan dalam surat terbuka peringatan investasi (investment warning) yang dikirim ke sejumlah lembaga keuangan internasional, seperti World Bank, Asian Bank Development, International Finance Corporation, dan Asian Infrastructure and Investment Bank.

Surat Peringatan Investasi di Indonesia bagi lembaga-lembaga keuangan ini juga dikirim ke kedutaan besar negara-negara asing yang mempunyai kesepakatan kerja sama bilateral dan multilateral.

Negara-negara tersebut juga dinilai telah terlibat dalam kesepakatan memberikan bantuan dana dan pinjaman untuk proyek-proyek besar di Indonesia, seperti Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Norwegia, Jepang, dan Uni Eropa. 

Baca Juga: Resmi! Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan DPR RI Menjadi Undang-undang

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah