Omnibus Law Disahkan, Picu Reaksi Internasional, Investor Global: Kami Khawatir Merusak Lingkungan

- 5 Oktober 2020, 20:31 WIB
ilustrasi rapat paripurna DPR RI.
ilustrasi rapat paripurna DPR RI. /Pikiran-rakyat.com

JURNAL GAYA - Investor global yang mengelola aset senilai 4,1 triliun dolar Amerika Serikat telah mengirimkan pernyataan resmi kepada pemerintah Indonesia sebagai tanda keprihatinannya terhadap pengesahan RUU Cipta Karya.

Dikutip JurnalGaya melalui Reuters, Senin 5 Oktober 2020, investor global menyatakan,  bahwa RUU Penciptaan Lapangan Kerja yang telah disahkan parlemen memiliki konsekuensi merusak lingkungan.

Di antara 35 investor yang akan menandatangani surat itu, salinannya dilihat oleh Reuters, adalah Investor Aviva, Manajemen Investasi Umum & Hukum, Dewan Pensiun Gereja Inggris dan manajer aset yang berbasis di Belanda, Robeco.

Baca Juga: Zumi Zola Jatuh Sakit di Balik Penjara, Ini Curhatan Sang Mantan Istri yang Menohok Hati

Baca Juga: Resmi! Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan DPR RI Menjadi Undang-undang

“Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari tindakan perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh Omnibus Bill on Job Creation,” ujar Peter van der Werf, spesialis keterlibatan senior di Robeco. 

Terpantau, beberapa jam setelah RUU Cipta Karya resmi diketok palu, media sosial Twitter ramai dengan berbagai cuitan. 

"Musim hujan kebanjiran, musim panas kebakaran/kekeringan. Ini tanda paling jelas lingkungan sedang sakit. Ada yang sanggup menghitung kerugian orang per orang akibat ini semua?Maka yang sedang KRISIS itu lingkungan. Bukan investasi. Ini yang perlu Omnibus Law. Bukan investor," cuit @dhandy di akun Twitter ribadinya.

Baca Juga: Buruh: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Bukti Pemerintah Khianati Rakyat

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Twitter REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x