DPR RI Ungkap Alasan Percepatan Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Undang-undang

- 5 Oktober 2020, 21:32 WIB
DPR dan pemerintah resmi sahkan Omnibus Law Cipta Kerja jadi Undang-undang dalam rapat paripurna
DPR dan pemerintah resmi sahkan Omnibus Law Cipta Kerja jadi Undang-undang dalam rapat paripurna /

 

JURNALGAYA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan alasan mempercepat Rapat Paripurna yang salah satu agendanya mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Ia menyebutkan hal itu terkait terus meningkatnya kasus virus corona (Covid-19).

Menurutnya, dalam Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang digelar pada Senin 5 Oktober 2020, diputuskan Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 dipercepat dari yang seharusnya Kamis 8 Oktober menjadi Senin 5 Oktober.

"Tadi disepakati Bamus, karena laju Covid-19 di DPR terus bertambah, maka penutupan masa sidang dipercepat," kata Awiek--sapaan akrabnya kepada wartawan, Senin 5 Oktober 2020.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi.

Meski begitu, tidak diketahui secara pasti jumlah anggota dewan, tenaga ahli, atau aparatur sipil negara (ASN) di Kompleks Parlemen Senayan yang positif terinfeksi Covid-19 saat ini.

Awiek menerangkan bahwa aktivitas di DPR pun sudah tidak mulai ada lagi mulai Selasa 6 Oktober 2020. Untuk diketahui, DPR akan memasuki masa reses sejak 6 Oktober hingga 8 November mendatang.

Baca Juga: Ditolak Suzuki, Nasib Andrea Dovizioso di MotoGP 2021 Terkatung-katung

Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPR Puan Maharani berharap RUU Ciptaker dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan mempercepat kemajuan Indonesia.

Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x