Tim Majelis Hakim Joko Tjandra Telah Ditetapkan

- 7 Oktober 2020, 06:33 WIB
Djoko Tjandra.*
Djoko Tjandra.* /ANTARA/Adam Bariq

JURNALGAYA---Perkara Joko Soegiarto Tjandra (Joko Tjandra/JokTjan) Cs telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). PN Jaktim sendiri sudah menetapkan tim majelis hakim untuk menangani perkara JokTjan.

Menurut Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal, waktu persidangan akan dipastikan. Saat ini Ketua Majelis Hakim tengah dikonfirmasi untuk menentukan jadwal persidangan JokTjan Cs. 

“Hari dan waktu persidangan akan disampaikan setelah konfirmasi dari majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut,” ujar Alex, dikutip Jurnalgaya dari RRI, Rabu 7 Oktober 2020.

Adapun didalam pelimpahan perkara itu tercatat dalam Nomor Perkara 1035 dengan terdakwa JokTjan dan Majelis Hakim dipimpin oleh Muhammad Sirad dan beranggotakan Sutikna serta Lingga Setiawan.

Baca Juga: Berkas Kasus Catherine Wilson Dikembalikan Kurang Lengkap

Sementara Hj Haridah Sulkan selaku Panitera Pengganti dan Penuntut Umum, Yeni Trimulyani. JokTjan didakwa Primair Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHP.

Kemudian, Perkara Nomor 1036 dengan terdakwa Prasetijo Utomo disidangkan oleh Majelis Hakim Muhammad Sirad, Sutikna dan Lingga Setiawan. Scarley Polnaya sebagai Panitera Pengganti (PP) dengan Penuntut Umum, Yeni Trimulyani. Prasetijo Utomo didakwa yang kesatu, Primair Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHP. Kedua, Pasal 426 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHP dan ketiga, Pasal 221 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: 6,4 Juta Pekerja di Indonesia Dirumahkan dan PHK Karena Covid 19

Selanjutnya, Perkara Nomor 1037 untuk dengan terdakwa Anita Dewi A. Kolopaking tetap disidangkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhammad Sirad, Sutikna dan Lingga Setiawan. Selaku Panitera Pengganti (PP), Martha Asri Kusuma dan ketiga terdakwa akan dihadiri oleh penuntut umum Yeni Trimulyani.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x