Baca Juga: Lapan Sebut Kiamat akan Terjadi Bila Badai Matahari Ancam Satelit
"Misalnya ketika ada kasus positif aktif di wilayah tersebut, maka dari pengajuan itu lah kami akan menerbitkan SK PSBM tingkat RT dan RW," tandasnya.
Sejauh ini untuk Peraturan Walikota (Perwal), Odes menyebutkan belum berencana mengeluarkan Perwal baru karena Perwal 37,46, dan 52 tahun 2020 masih berlaku.
"Kalau pun PSBM diberlakukan, semua akan diatur dalam Keputusan Wali Kota,"pungkasnya.***
Baca Juga: Anggota DPR RI Positif Covid 19, Anies Minta Tutup Kantornya