Mahfud MD Ancam Seret Aktor Kericuhan Demo Penolakan UU Cipta Kerja

- 8 Oktober 2020, 22:24 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (foto-Instagram @mahfud)
Menko Polhukam Mahfud MD (foto-Instagram @mahfud) /

 
JURNALGAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku maupun aktor yang menunggangi aksi massa terkait soal Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung kericuhan.

"Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," kata Mahfud MD saat konfrensi pers yang disiarkan melalui akun intagram Kemenkopolhukam RI, Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 Hajar Telak Klub asal Kroasia 3-0

Mahfud mengatakan, pemerintah menghormati betul sikap kebebasan berpendapat di muka umum namun dengan cara-cara yang benar seshai ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan pihak lain.

Alan tetapi kata dia, aksi yang terjadi di berbagai daerah justru banyak melanggar ketentuan yang ada dan mengarah kepada tindakan kriminal.

"Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat tertentu, dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjerah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminil yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," ujarnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Khawatir Demo UU Cipta Kerja Jadi Klaster Penyebaran Covid-19

Terlebih tambah dia, aksi perusakan yang dilakukan oknum tertentu tersebut dilaksanakan ditengah pandemi corona. Menurutnya masyarakat harus bisa melihat situasi ketika negara tengah berjuang menghadapi kondisi krisis kesehatan.

"Untuk itu, demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat," jelasnya.

Lebih jauh Mahfud mengatakan, ada cara lain yang bisa dilakukan untuk menyampaikan ketidakpuasan atas keputusan pemerintah dan DPR yang mengesahkan UU Omnibus Law.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah