Bonus Gaji Lima Kali, PHP Agar Buruh Terima UU Ciptaker?

- 9 Oktober 2020, 06:31 WIB
Sejumlah buruh melakukan konvoi saat unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Jembatan Layang Pasopati, Bandung, Jawa Barat, Kamis 8 Oktober 2020.
Sejumlah buruh melakukan konvoi saat unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Jembatan Layang Pasopati, Bandung, Jawa Barat, Kamis 8 Oktober 2020. /Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww./
 

JURNALGAYA--Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto membantah adanya kabar bahwa dalam UU Cipta Kerja terdapat pasal tentang pemberian bonus lima kali gaji bagi karyawan. 

Menurut Mulyanto, sejak awal ketika UU Cipta Kerja ini masih dalam bentuk draft rancangan, ketentuan soal bonus lima kali gaji sama sekali tidak tercantum. RUU Cipta Kerja hanya mencantumkan adanya program Jaminan Kelangsungan Pekerja (JKP) yang akan memberikan tunjangan sebesar enam kali gaji jika karyawan diberhentikan kerja. 

"Saya jamin tidak ada pasal yang menyebut soal bonus lima kali gaji itu. Dari sekian kali pembahasan kluster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, tidak ditemukan ketentuan soal bonus lima kali," ujar Mulyanto dikutip dari RRI.co.id Jumat 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Hati-hati Berdemo, Ulama Ini Nilai Demo Anarkis Haram

Jadi, menurut Mulyanto kalau ada pihak yang mengatakan ada ketentuan soal bonus 5 kali gaji ini maka bisa dibilang sebagai hoax. Karena, ia ikuti terus setiap pembahasan RUU Cipta Kerja ini.

Anggota Komisi VII DPR RI ini menduga ucapan Menko Erlangga dan Menteri Ida beberapa waktu lalu hanya sekedar pemanis agar RUU Cipta Kerja diterima publik. 

"Jangan-jangan itu cuma PHP agar RUU Cipta Kerja diterima masyarakat terutama kalangan buruh. Karena faktanya memang dalam UU Cipta Kerja yang disahkan DPR kemaren tidak ada klausul bonus itu," paparnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Jumat 9 Oktober 2020, Saksikan Kembali Perempuan Pilihan yang Ceritanya Seru

Sebelumnya, pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fawziyah mengatakan bahwa dalam RUU Cipta Kerja yang sekarang sudah disahkan sebagai Undang-Undang terdapat klausul soal pemberiam bonus 5 kali gaji kepada karyawan. Pemberian bonus ini dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan yang akan diatur kemudian. 

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x