JURNALGAYA. Masih terjadinya kecelakaan lalu lintas di pintu perlintasan sebidang, tidak hanya disebabkan oleh faktor kedisiplinan pengendara semata.
Oleh karenanya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menilai keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Yakni pemerintah, operator, dan pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya.
Baca Juga: China dan AS Berebut Dukungan Prabowo Subianto, Begini Penilaian Pengamat Asing
“Kami mengharapkan dukungan dari berbagai pihak agar keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dapat tercipta,” Ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus. Sabtu 10 Oktober 2020.
Menurut Joni, ada 3 unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.
Baca Juga: intip 4 Bakso Paling Unik di Bandung 2020, Nomor 2 Paling Spektakuler!
1 Sisi Infrastruktur
Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.
Baca Juga: Maskapai Penerbangan Bangkrut Beralih Jadi Jual Gorengan