PSBB Transisi DKI Jakarta: Kolam Renang dan Gym Mulai Besok Boleh Beroperasi

- 11 Oktober 2020, 15:10 WIB
ILUSTRASI Gym.*
ILUSTRASI Gym.* /pixabay

 

JURNALGAYA - DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin 12 Oktober 2020. Dalam peraturan baru, sejumlah fasilitas umum dapat kembali beroperasi dengan memenuhi aturan dan protokol kesehatan yang ada.

Beberapa fasilitas umum yang diizinkan beroperasi selama PSBB transisi di antaranya wisata dan olahraga alam air atau kolam renang hingga pusat kebugaran atau gym. Dalam penerapan PSBB transisi sebelumnya, dua fasilitas umum itu belum diizinkan beroperasi.

Dalam peraturan baru tersebut, meski diizinkan beroperasi, pengelola kolam renang dan gym harus tetap membatasi pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.

Khusus untuk fasilitas kolam renang, pengelola harus mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana, serta mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada kegiatan yang dilaksanakan di dalam air.

ILUSTRASI kolam renang.*
ILUSTRASI kolam renang.*

Untuk jadwal operasional, kolam renang diizinkan beroperasi mulai pukul 06.00 sampai pukul 17.00 WIB.

Sementara, khusus pusat kebugaran, pengelola diwajibkan mengatur jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter. Selain itu, latihan bersama hanya diizinkan dilakukan di luar ruangan.

Baca Juga: Ada Kabar PSBB DKI Jakarta Ketat Diperpanjang, Inul Daratista: Gimana Mau Cari Makan!?

Pengelola pusat kebugaran juga harus menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama, serta fasilitas dalam ruangan dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x