Tak Ada Lagi BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri Dalam Waktu Dekat Ini

- 13 Oktober 2020, 20:30 WIB
VIRTUAL press conference conditional merger agreement Bank BUMN Syariah, Jakarta 13 Oktober 2020.
VIRTUAL press conference conditional merger agreement Bank BUMN Syariah, Jakarta 13 Oktober 2020. /DOK. Corporate Secretary Bank BRI/

Ketua Tim Project Management Office (PMO) yang juga Plt Dirut PT Bank mandiri Tbk (BMRI) Hery Gunardi mengatakan penandatanganan Conditional Merger Agreement (CMA) pada Selasa sore adalah bagian awal dari proses merger tersebut.

"Penandatangan CMA ini merupakan awal dari merger, jadi belum merger hari ini, baru stepping stone, pintu gerbang, prosesnya masih panjang, minggu 3 Oktober ada announcement merger akan kita sampaikan dan tentunya akan urus izin ke OJK sebagai regulator pasar modal an perbankan," katanya dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, tadi sore.

"Dan diharapkan di bulan Februari 2021 terjadi legal merger di situ penggabungannya resmi terjadi," katanya.

Ia menyebutkan, secara resmi pengumuman skema merger ini akan disampaikan ada 20 Oktober mendatang.

Baca Juga: DPR Sebut Draft Final UU Cipta Kerja Berkurang Jadi 812 Halaman Karena Ada Perbedaan Kertas

Hal ini berkenaan dengan terikatnya seluruh bank ini dengan ketentuan informasi mengingat seluruh induks usaha bank syariah tersebut merupakan perusahaan publik.

"Skema merger sabar ya 20-an Oktober kami sampaikan merger plan, kalau sekarang ini masih CMA jadi hal-hal yang sifatnya advance ditanyakan kami belum bisa diungkapkan. Tunggu 20-21 Oktober 2020 kita ke step merger plan," kata Hery.

Selain merger plan nantinya juga akan disampaikan mengenai porsi kepemilikan masing-masing bank di dalam entitas hasil penggabungan tersebut.

Seperti diketahui, bank-bank yang akan bergabung adalah PT BRISyariah Tbk (BRIS), PT Bank Syariah Mandiri dan PT BNI Syariah.

Setelah penggabungan ini maka BRIS akan menjadi entitas survivor atau yang menerima penggabungan dengan dan pemegang saham BNI Syariah dan pemegang saham BSM, akan menjadi pemegang saham entitas yang menerima penggabungan.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah