Detik-detik Mata Najwa Beberkan Perbedaan Draft UU Cipkater 905 dan 812 Halaman, Salahi Aturan?

- 15 Oktober 2020, 07:31 WIB
Link live streaming Mata Najwa malam ini di Trans7 bahas Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta
Link live streaming Mata Najwa malam ini di Trans7 bahas Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta /Dok. Trans7

Baca Juga: Di Mata Najwa, Anggota Baleg DPR RI Sebut Cipta Kerja Undang Undang Hantu

Ia pun membantah tidak adanya naskah RUU Cipta Kerja di rapat-rapat awal seperti yang dituduhkan Demokrat. Pada rapat kerja tingkat keputusan 1, naskah dibagikan dalam bentuk file.

Kemudian di akhir rapat, setiap fraksi harus menandatangani.

Ekspresi Najwa Shihab setelah mendengarkan pesan dari sang ayah.
Ekspresi Najwa Shihab setelah mendengarkan pesan dari sang ayah. Youtube Najwa Shihab.

Melihat sejumlah perbedaan antara draft UU tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengatakan, sistem di Indonesia berbeda dengan Amerika Serikat.

Di Indonesia, begitu disahkan DPR, presiden tinggan menandatangani UU tersebut. Itulah mengapa tidaak boleh ada perubahan lagi.

"Kalaupun ada kesempatan tujuh hari, itu untuk penyesuaian teknis, sesuai format, tidak boleh ada penambahan fakta. Bahkan tidak boleh ada tambahan titik dan koma, karena bisa mengubah konteks," tutur Zainal.

Baca Juga: Najwa Shihab Ungkap Asal Usul Coretan TOLONG SAYA SEGERA di Live Mata Najwa

Ia melihat ada dua hal. Pertama UU dibuat tergesa-gesa. Seharusnya sebelum dibahas di rapat paripurna, semua naskah sudah beres. Kemudian di paripurna harus di bagikan pada setiap anggota DPR.

ilustrasi UU Cipta Kerja
ilustrasi UU Cipta Kerja

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x