Baca Juga: Di Mata Najwa, Anggota Baleg DPR RI Sebut Cipta Kerja Undang Undang Hantu
Ia pun membantah tidak adanya naskah RUU Cipta Kerja di rapat-rapat awal seperti yang dituduhkan Demokrat. Pada rapat kerja tingkat keputusan 1, naskah dibagikan dalam bentuk file.
Kemudian di akhir rapat, setiap fraksi harus menandatangani.
Melihat sejumlah perbedaan antara draft UU tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengatakan, sistem di Indonesia berbeda dengan Amerika Serikat.
Di Indonesia, begitu disahkan DPR, presiden tinggan menandatangani UU tersebut. Itulah mengapa tidaak boleh ada perubahan lagi.
"Kalaupun ada kesempatan tujuh hari, itu untuk penyesuaian teknis, sesuai format, tidak boleh ada penambahan fakta. Bahkan tidak boleh ada tambahan titik dan koma, karena bisa mengubah konteks," tutur Zainal.
Baca Juga: Najwa Shihab Ungkap Asal Usul Coretan TOLONG SAYA SEGERA di Live Mata Najwa
Ia melihat ada dua hal. Pertama UU dibuat tergesa-gesa. Seharusnya sebelum dibahas di rapat paripurna, semua naskah sudah beres. Kemudian di paripurna harus di bagikan pada setiap anggota DPR.