Detik-detik Mata Najwa Beberkan Perbedaan Draft UU Cipkater 905 dan 812 Halaman, Salahi Aturan?

- 15 Oktober 2020, 07:31 WIB
Link live streaming Mata Najwa malam ini di Trans7 bahas Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta
Link live streaming Mata Najwa malam ini di Trans7 bahas Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta /Dok. Trans7

JURNALGAYA - Acara Mata Najwa tadi malam di Trans 7 masih menyisakan hal-hal menarik untuk dibahas. Salah satunya saat Najwa Shihab membeberkan perbedaan draft UU Cipta Kerja 905 halaman dengan 812 halaman.

Draft tersebut terdiri dari dua. Yakni draft yang disahkan dalam Rapat Paripurna Pengesahan UU Cipta Kerja. Satunya lagi draft UU Cipta Kerja yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Najwa Shihab kemudian mengatakan, ia bersama timnya sudah membedah dua draft itu. Hasilnya ada berbagai perbedaan, termasuk hal yang diduga substansial. 

Baca Juga: Geram, Menkominfo Johnny G Plate Teriak di Mata Najwa: Kalau Pemerintah Bilang Itu Hoax, ya Hoax!

Baca Juga: Di Mata Najwa, Ketua YLBHI: akan Terbongkar Kalau Negara Melakukan Hoaks Besar

Perubahan pun tidak hanya soal buruh. Tapi menyangkut hal lainnya seperti lingkungan hidup.

"Bukankah naskahnya secara substansi tidak boleh berubah?" tanya Najwa Shihab.

Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi mengatakan, sesuatu aturan, DPR memiliki waktu tujuh hari sebelum draft diberikan kepada presiden.

Dalam tujuh hari itu, naskah hasil rapat paripurna disesuaikan dengan hasil rapat panja. Karena harus merujuk ke panja dan catatan-catatan fraksi.

Baca Juga: Di Mata Najwa, Anggota Baleg DPR RI Sebut Cipta Kerja Undang Undang Hantu

Ia pun membantah tidak adanya naskah RUU Cipta Kerja di rapat-rapat awal seperti yang dituduhkan Demokrat. Pada rapat kerja tingkat keputusan 1, naskah dibagikan dalam bentuk file.

Kemudian di akhir rapat, setiap fraksi harus menandatangani.

Ekspresi Najwa Shihab setelah mendengarkan pesan dari sang ayah.
Ekspresi Najwa Shihab setelah mendengarkan pesan dari sang ayah. Youtube Najwa Shihab.

Melihat sejumlah perbedaan antara draft UU tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengatakan, sistem di Indonesia berbeda dengan Amerika Serikat.

Di Indonesia, begitu disahkan DPR, presiden tinggan menandatangani UU tersebut. Itulah mengapa tidaak boleh ada perubahan lagi.

"Kalaupun ada kesempatan tujuh hari, itu untuk penyesuaian teknis, sesuai format, tidak boleh ada penambahan fakta. Bahkan tidak boleh ada tambahan titik dan koma, karena bisa mengubah konteks," tutur Zainal.

Baca Juga: Najwa Shihab Ungkap Asal Usul Coretan TOLONG SAYA SEGERA di Live Mata Najwa

Ia melihat ada dua hal. Pertama UU dibuat tergesa-gesa. Seharusnya sebelum dibahas di rapat paripurna, semua naskah sudah beres. Kemudian di paripurna harus di bagikan pada setiap anggota DPR.

ilustrasi UU Cipta Kerja
ilustrasi UU Cipta Kerja

Zainal mengungkapkan, perlakuan DPR kepada UU kini tidak sakral sehingga bisa diubah. Padahal yang namanya UU itu sangat sakral. Karena dengan UU seseorang bisa dibunuh dengan sah.

"Kesannya seakan-akan mencuci piring. Seharusnya bersih dulu lalu disajikan. Ini dibiarkan dikotori di awal, kemudian silahkan mencucinya. Betapa joroknya proses itu. Jangan salahkan publik jika akhirnya menaruh curiga pada UU tersebut," kata dia.

Baca Juga: Tuntut Demonstran UU Ciptaker Dibebaskan, Fadli Zon Sebut Indonesia Bukan Milik Segelintir Orang

Malam tadi, Mata Njawa mengangkat tema, Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta. Tayangan tersebut akan tayang malam ini pukul 20.00 WIB.

Dikutip dari Instagram Mata Najwa, tema ini sengaja diambil karena polemik UU Cipta Kerja ini terus bergulir.

Unjuk rasa yang terjadi di sejumlah daerah menentang UU sapu jagat ini disebut akibat adanya disinformasi mengenai substansi UU Cipta Kerja, hingga tudingan adanya aktor yang memancing di air keruh.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Sementara dalam prosesnya, publik dibuat bingung dengan beredarnya sejumlah versi naskah UU Cipta Kerja yang berubah-ubah, ada yang 905 halaman, 1.035 halaman, dan 812 halaman.***

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x