JURNALGAYA - Buat kamu yang ingin mengurus e-KTP, kartu keluarga (KK), bahkan akte kelahiran, kini tak perlu repot-repot mengantre.
Apalagi di era Covid-19 seperti sekarang, di saat kita harus menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Lalu bagaimana caranya? Di era serba digital, pemerintah pun ingin memudahkan warganya dengan membuat aplikasi SilaSidakep.
Baca Juga: LINK STREAMING Gatot Nurmantyo Bedah 'Manuver' dalam YouTube Karni Ilyas Malam Ini
Seperti diberitakan Literasi News dalam artikel Tak Usah Datang Ke Kantor, Begini Cara membuat e-KTP di Aplikasi SilaSidakep, sebelum melakukan permohonan pembuatan e-KTP di Aplikasi SilaSidakep, ada beberapa hal yang dilakukan.
Terlebih dahulu, pemohon harus melakukan perekaman pemotretan di Kecamatan masing-masing. Selain itu juga, pemohon telah melakukan pendaftaran di Aplikasi SilaSidakep.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Sentil Mahfud MD, KAMI Belum Dua Bulan Sudah Mengerahkan Jutaan Orang!
1. Apabila sudah melakukan pendaftaran di Aplikasi SilaSidakep, pemohon bisa langsung klik https://silasidakep.sumedangkab.go.id
2. Masukan Email dan password