Buat e-KTP, KK, hingga Akte Kelahiran Tanpa Antre, Cukup Lewat Aplikasi, Ini Caranya

- 16 Oktober 2020, 16:16 WIB
ILUSTRASI e-KTP.*
ILUSTRASI e-KTP.* /Pemkab Bekasi/

JURNALGAYA - Buat kamu yang ingin mengurus e-KTP, kartu keluarga (KK), bahkan akte kelahiran, kini tak perlu repot-repot mengantre.

Apalagi di era Covid-19 seperti sekarang, di saat kita harus menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Lalu bagaimana caranya? Di era serba digital, pemerintah pun ingin memudahkan warganya dengan membuat aplikasi SilaSidakep.

Baca Juga: LINK STREAMING Gatot Nurmantyo Bedah 'Manuver' dalam YouTube Karni Ilyas Malam Ini

Seperti diberitakan Literasi News dalam artikel Tak Usah Datang Ke Kantor, Begini Cara membuat e-KTP di Aplikasi SilaSidakep, sebelum melakukan permohonan pembuatan e-KTP di Aplikasi SilaSidakep, ada beberapa hal yang dilakukan.

Terlebih dahulu, pemohon harus melakukan perekaman pemotretan di Kecamatan masing-masing. Selain itu juga, pemohon telah melakukan pendaftaran di Aplikasi SilaSidakep.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Sentil Mahfud MD, KAMI Belum Dua Bulan Sudah Mengerahkan Jutaan Orang!

1. Apabila sudah melakukan pendaftaran di Aplikasi SilaSidakep, pemohon bisa langsung klik https://silasidakep.sumedangkab.go.id

2. Masukan Email dan password

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: Literasi News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x