Buat e-KTP, KK, hingga Akte Kelahiran Tanpa Antre, Cukup Lewat Aplikasi, Ini Caranya

- 16 Oktober 2020, 16:16 WIB
ILUSTRASI e-KTP.*
ILUSTRASI e-KTP.* /Pemkab Bekasi/

3. Setelah muncul klik KTPel

4. Pilih salahsatu, KTP Elektronik Baru, KTP Rusak, KTP Hilang atau Perubahan data KTP sesuai yang diperlukan pemohon

Baca Juga: 5 Potret Pernikahan Nikita Willy dan Indra Priawan, Bikin Pangling!

5. Isi kolom Alasan Permohonan.

6. Pilih Pengiriman, klik kirim lewat POS

7. Download Formulir, langsung prin setelah diprint langsung diisi ditulis tangan, selanjutnya diupload kembali

8. Upload Scan Kartu Keluarga

9. Upload KTP asli (hilang/rusak) atau keterangan lain

10. Centang reCAPTCHA

11. Klik Proses

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: Literasi News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x