Tersebar Rumor Jokowi Bakal Dilengserkan, Ini Pembelaan TB Hasanuddin

- 17 Oktober 2020, 10:23 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020
Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020 /Tayangan Youtube Sektretariat Presiden

Sekadar informasi, dalam politik Indonesia, istilah mosi tidak percaya merupakan pernyataan tidak percaya dari DPR kepada kebijakan pemerintah.

Dalam hak-hak DPR pada Pasal 77 Ayat 1 UU 27 Tahun 2009 mengenai penggunaan hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, wakil rakyat bisa menyampaikan mosi tidak percaya.

Akan tetapi, tetap saja karena ada 6 dari 9 partai yang masuk ke DPR RI merupakan pendukung pemerintah.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Ungkap Dari Gerakan Tutup Mulut Bisa Jadi Vokal

Hal inilah yang menegaskan bahwa pemakzulan pemerintahan Joko Widodo tidak mungkin bisa dilakukan.

Terlebih jika ada usaha melengserkan Jokowi bisa dicap upaya makar walau sudah ada mosi tak percaya.

“Inilah demokrasi yang kita sepakati dan menjadi kesepakatan nasional yang harus kita taati bersama,” ujar politisi PDIP yang akrab dengan sapaan Kang TeBe tersebut.

Baca Juga: Hanya Ditemui Staf Khusus Milenial, Mahasiswa Ngamuk Bakal Demo Pas Setahun Jokowi-Ma'ruf

Enam partai di DPR yang masuk sebagai penyokong Presiden Jokowi ialah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, dan PPP. Sementara tiga partai oposisi ialah PKS, Demokrat, dan PAN. (Beryl Santoso/Zona Jakarta)***

 

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Zona Jakarta RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x