Cara Cairkan Dana Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta ke Bank, Jangan Sampai Hangus!

- 18 Oktober 2020, 06:49 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /Sepasi Media/Hilman Mulya Nugraha/

Hanung Harimba Rachman selaku Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UMKM menghimbau agar penerima BLT UMKM segera mendatangi bank terdekat untuk melakukan proses pencairan dana Banpres Produktif BPUM tersebut.

Baca Juga: BLT UMKM Kemungkinan Diperpanjang hingga 2021, Ini Cara Mendapatkannya

Sebab, jika tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan BLT UMKM akan hangus atau dikembalikan ke pemerintah.

Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM mengatakan telah menyalurkan kepada 9,1 juta usaha mikro, kini ada tambahan tiga juta penerima usaha mikro yang menerima Banpres Produktif BPUM.

Periode progam BLT UMKM ini dimulai pada 24 Agustus 2020 sampai ini diperpanjang sampai bulan Desember 2020.

Baca Juga: 3 Bantuan yang Diberikan Pemerintah untuk Pelaku UMKM Selain BLT UMKM, Cek di Sini

Perlu diketahui bahwa bantuan BLT UMKM ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapatkan Banpres Produktif BPUM dari pihak perbankan atau unbankable.

Bantuan BLT UMKM ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha mikro kecil dan mengengah atau UMKM kembali produksi dan beraktivitas seperti biasanya.

“Kita berharap dengan bantuan ini para UMKM bisa bersama-sama kembali berusaha karena kemarin modal mereka digunakan untuk keperluan konsumsi keluarga,” kata Menkop UKM Teten Masduki dalam keterangan tertulis website resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Jumat, 16 Oktober 2020.***(Nur Yasin/Media Blitar)

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: Media Blitar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x