Diperintah Jokowi, Pratikno Temui Said Aqil Siroj dan Muhyiddin Junaidi Sosialisasi UU Cipta Kerja

- 18 Oktober 2020, 21:52 WIB
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kedua kanan), Menseskab Pramono Anung (kiri) dan Mensesneg Pratikno.
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kedua kanan), Menseskab Pramono Anung (kiri) dan Mensesneg Pratikno. /ANTARA/

 
JURNALGAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk memberikan penjelasan kepada Pengurus Besar Nahdlatur Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal Omnibus Law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker), Minggu 18 Oktober 2020,

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden RI Bey Triadi Machmudin mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka sosialisasi UU Omnibus Law Ciptaker ke berbagai pemangku kepentingan.

Menurutnya, NU dan MUI memiliki perhatian lebih terhadap UU Ciptaker.

"Bapak Pratikno hari ini bertemu dengan pimpinan NU dan juga MUI. Pak Mensesneg diperintahkan langsung oleh Presiden Jokowi untuk mengantar naskah UU Cipta Kerja ke NU dan MUI," kata Bey, dalam keterangannya Minggu ini.

Baca Juga: LINK STREAMING Sedang Berlangsung Mega Konser Dewa 19 di RCTI #Sepanjang Masa

Ia mengatakan, Pratikno mendatangi langsung Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj di rumahnya. Setelah itu, Pratikno mengunjungi kediaman Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi.

Bey menyebut Pratikno juga berencana menyambangi Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, namun yang bersangkutan sedang berada di luar kota.

Menurut Bey, dokumen UU Ciptaker yang diserahkan ke NU dan MUI adalah naskah final yang diterima Jokowi pada 14 Oktober 2020 lalu. Jokowi mendapatkan dokumen itu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Alex Rins Menang di Aragon, Joan Mir Geser Fabio Quartararo di Klasemen MotoGP 2020

Bey menekankan pemerintah akan selalu terbuka menerima masukan dari semua lapisan masyarakat, baik akademisi, organisasi masyarakat, serikat pekerja, dan masyarakat. Masukan itu akan ditampung dalam menyusun aturan turunan dari Omnibus Law Ciptaker.

"Pemerintah memang segera menyusun sejumlah peraturan pemerintah (pp) dan peraturan presiden (perpres) sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Jadi masukan untuk penyusunan pp dan perpres tersebut," ujarnya.

Baca Juga: MotoGP Aragon 2020: Start di Posisi ke-10, Alex Rins Sukses Finis Terdepan

UU Omnibus Law Ciptaker telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu. Pengesahan UU Ciptaker mendapat penolakan dari masyarakat luas, termasuk ormas Islam, seperti PBNU, Muhammadiyah, hingga MUI.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah