Badrodin mengatakan, kehadiran UU Cipta Kerja ini akan meminimalisir terjadinya praktik kotor yang kerap menguntungkan individu. Hal tersebut, yang membuat para investor enggan menanamkan modalnya di Indonesia.
Baca Juga: Lima Direksi Dicopot, Budi Waseso Masih Berkuasa di Perum Bulog
“Jadi saya sampaikan tadi, masalah ini penuh dengan ketidakpastian. Dengan adanya aturan tumpang tindih yang dipangkas, memotong birokrasi, harapannya tentu bisa memberikan kemudahan dan jaminan hukum investasi,” harap Badrodin.***