Usai Hina NU dan Ditangkap di Malang, Polisi Tetapkan Gus Nur sebagai Tersangka

- 24 Oktober 2020, 17:53 WIB
Gus Nur ditangkap di rumahnya di Pakis, Malang, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Gus Nur ditangkap di rumahnya di Pakis, Malang, Sabtu, 24 Oktober 2020. /

JURNALGAYA - Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri di Malang pada Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.00 WIB tengah malam.

Penangkapan Gus Nur diduga terkait laporan Pengurus NU Cirebon karena telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan penghinaan terhadap NU.

Ada banyak yang diucapkan Gus Nur. Salah satunya ia mengungkapkan Nahdlatul Ulama (NU) berubah 180 derajat setelah rezim ini lahir.

Rupanya ucapan Gus Nur tersebut dianggap telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan. Dalam waktu yang terbilang cepat, Gus Nur ditangkap di kediamannya di Pakis, Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: Gus Nur Ditangkap Polisi di Malang, Netizen: Denny Siregar Kapan?

Baca Juga: Rizky Febian Akui Tak Merestui Hubungan Sule dan Nathalie Holscher: Aku Minta Maaf Sama Ayah

Dikutip dari RRI, perilaku Gus Nur yang dinilai meresahkan tersebut terlihat pada video di kanal YouTube Refly dengan judul 'Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua' yang diunggah pada 18 Oktober 2020.

Seperti diberitakan ZonaJakarta dalam artikel, Ditangkap Polisi Usai Hina NU, Gus Nur Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka, sejak awal video, Gus Nur sudah mempermasalahkan NU.

Hingga menit ke-4, Gus Nur mengatakan pandangannya terhadap NU berubah saat memasuki rezim yang berkuasa sekarang.

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: Zona Jakarta RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x