Gus Nur Ditangkap Polisi di Malang, Netizen: Denny Siregar Kapan?

- 24 Oktober 2020, 17:31 WIB
Suri Nur Rahardja alias Gus Nur.
Suri Nur Rahardja alias Gus Nur. /PMJ News

JURNALGAYA - Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri di Malang pada Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.00 WIB tengah malam.

Penangkapan Gus Nur diduga terkait laporan Pengurus NU Cirebon karena telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan penghinaan terhadap NU.

Menurut Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pihaknya tengah memproses laporan terhadap pendakwah Gus Nur yang dibuat oleh Nahdlatul Ulama (NU).

Laporan tersebut berasal dari Ketua Nahdlatul Ulama Cirebon Azis Hakim.

Baca Juga: 5 Kontroversi Gus Nur, dari Sentil NU Hingga Pemerintahan Jokowi

"Hari ini (pengaduan) masih (ada) di Robinops Polri, akan disalurkan (dilimpahkan) ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. Pada intinya, masih berproses," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 22 Oktober 2020.

Sebelumnya, pelapor menuding perkataan Gus Nur dalam kanal YouTube milik Refly Harun telah melecehkan martabat NU dengan menyebut, organisasi NU saat ini diibaratkan sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan.

Bahkan ia mengibaratkan penumpangnya kurang ajar sehingga kesucian NU saat ini tidak ada lagi.

Baca Juga: Gus Nur Dilaporkan dan Ditangkap Diduga Karena Ibaratkan Organisasi NU Sebuah Bus

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x