Hati-hati, Main Layangan di Bandara Bisa Dipenjara 3 Tahun atau Denda Rp 1 Miliar

- 24 Oktober 2020, 21:26 WIB
Ilustrasi bandara: Catat 5 bandara ini bebaskan tarif jasa penumpang atau PSC.
Ilustrasi bandara: Catat 5 bandara ini bebaskan tarif jasa penumpang atau PSC. /PEXELS/Ahmed Muntasir

Sebelumnya, roda maskapai penerbangan Citilink pada penerbangan ATR 72-600 dengan nomor penerbangan QG-1107 dari Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta ke Bandara Adisutjipto Yogyakarta tersangkut layangan. Pesawat itu mengangkut 54 penumpang. ***

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x