JURNALGAYA - Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra akan memasuki sidang perdana. Rencananya sidang digelar 2 November 2020.
Selain kasus cessie Bank Bali belum selesai, DjokTjan juga saat ini sudah menjadi tersangka surat ijin palsu yang melibatkan beberapa jenderal polisi.
Dikutip dari RRI, hakim yang akan memimpin sidang ini adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Damis.
Baca Juga: Hati-hati, Main Layangan di Bandara Bisa Dipenjara 3 Tahun atau Denda Rp 1 Miliar
Menariknya, sosok hakim Muhammad Damis, yang akan memimpin sidang perdana Djoko Tjandra, ternyata pernah diperiksa terkait kasus dugaan suap Rp30 juta, perkara perdata, saat dirinya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2018.
"Untuk terdakwa Joko Soegiarto Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte masing-masing berkas tersendiri dipimpin oleh ketua majelis Muhammad Damis dengan anggota Saefuddin Zuhri dan Joko Subagyo dengan jaksa penuntut umum Wartono," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, Sabtu (24/10/2020).
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Barcelona Vs Real Madrid, Pertandingan Historis yang Penuh Gengsi
Damis sedianya diperiksa KPK (sebagai saksi) terkait kasus suap yang melibatkan anak buahnya, hakim Wahyu Widya Nurfitri.
Selain Djoko Tjandra, Muhammda Damis juga akan menyidangkan empat tersangka lainya secara bersamaan dalam kasus korupsi dan pemufakatan jahat.