Empat orang ini Andi Irfan Jaya, Tommy Sumardy, Napoleon Bonaparte, dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.
Baca Juga: Gus Nur Ditangkap, PBNU Berharap Refly Harun Pemilik Akun Juga Diproses
Mengenai kasus Damis di KPK pada 2018 silam, penyidik lembaga Antirasuah tersebut memanggil Muhammad Damis, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka Wahyu Widya Nurfitri.
Dia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan bersama saksi lainnya, yakni Hakim PN Tangerang Yuferry F. Rangka dan seorang advokat bernama Yusuf Supendi Hasyim
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Hakim PN Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri; Panitera Pengganti (PP) PN Tangerang, Tuti Atikah, serta dua orang advokat atau pengacara yakni Agus Wiratno dan HM Saipudin.
Baca Juga: Usai Hina NU dan Ditangkap di Malang, Polisi Tetapkan Gus Nur sebagai Tersangka
Penetapan status keempatnya setelah mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di PN Tangerang, Banten, dan Jakarta.
Dalam OTT ini KPK menangkap tujuh orang dan menyita uang suap Rp22,5 juta.
Uang sejumlah Rp22,5 juta yang diamankan itu merupakan bagian dari suap sejumlah Rp30 juta yang diberikan dua orang advokat atau pengacara yakni Agus Wiratno dan HM Saipudin untuk Hakim Wahyu Widya Nurfitri dan dan PP Tuti Atikah.***