Muhammad Damis, Hakim Sidang Djoko Trandra Pernah Diperiksa KPK, Kasus Apa?

- 24 Oktober 2020, 21:36 WIB
Kasus Djoko Tjandra./Antara
Kasus Djoko Tjandra./Antara /

JURNALGAYA - Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra akan memasuki sidang perdana. Rencananya sidang digelar 2 November 2020.

Selain kasus cessie Bank Bali belum selesai, DjokTjan juga saat ini sudah menjadi tersangka surat ijin palsu yang melibatkan beberapa jenderal polisi.

Dikutip dari RRI, hakim yang akan memimpin sidang ini adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Damis.

Baca Juga: Hati-hati, Main Layangan di Bandara Bisa Dipenjara 3 Tahun atau Denda Rp 1 Miliar

Menariknya, sosok hakim Muhammad Damis, yang akan memimpin sidang perdana Djoko Tjandra, ternyata pernah diperiksa terkait kasus dugaan suap Rp30 juta, perkara perdata, saat dirinya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2018.

"Untuk terdakwa Joko Soegiarto Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte masing-masing berkas tersendiri dipimpin oleh ketua majelis Muhammad Damis dengan anggota Saefuddin Zuhri dan Joko Subagyo dengan jaksa penuntut umum Wartono," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Barcelona Vs Real Madrid, Pertandingan Historis yang Penuh Gengsi

Damis sedianya diperiksa KPK (sebagai saksi) terkait kasus suap yang melibatkan anak buahnya, hakim Wahyu Widya Nurfitri.

Selain Djoko Tjandra, Muhammda Damis juga akan menyidangkan empat tersangka lainya secara bersamaan dalam kasus korupsi dan pemufakatan jahat.

Empat orang ini Andi Irfan Jaya, Tommy Sumardy, Napoleon Bonaparte, dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.

Baca Juga: Gus Nur Ditangkap, PBNU Berharap Refly Harun Pemilik Akun Juga Diproses

Mengenai kasus Damis di KPK pada 2018 silam, penyidik lembaga Antirasuah tersebut memanggil Muhammad Damis, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka Wahyu Widya Nurfitri.

Dia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan bersama saksi lainnya, yakni Hakim PN Tangerang Yuferry F. Rangka dan seorang advokat bernama Yusuf Supendi Hasyim

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Hakim PN Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri; Panitera Pengganti (PP) PN Tangerang, Tuti Atikah, serta dua orang advokat atau pengacara yakni Agus Wiratno dan HM Saipudin.

Baca Juga: Usai Hina NU dan Ditangkap di Malang, Polisi Tetapkan Gus Nur sebagai Tersangka

Penetapan status keempatnya setelah mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di PN Tangerang, Banten, dan Jakarta.

Dalam OTT ini KPK menangkap tujuh orang dan menyita uang suap Rp22,5 juta.

Uang sejumlah Rp22,5 juta yang diamankan itu merupakan bagian dari suap sejumlah Rp30 juta yang diberikan dua orang advokat atau pengacara yakni Agus Wiratno dan HM Saipudin untuk Hakim Wahyu Widya Nurfitri dan dan PP Tuti Atikah.***

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x