Perhatikan, Ini 8 Jenis Pelanggaran yang Diincar dalam Operasi Zebra 2020

- 25 Oktober 2020, 08:15 WIB
Ilustrasi tilang
Ilustrasi tilang /Dally Kardilan

JURNALGAYA - Mulai besok, Senin 26 Oktober 2020, Direktorar Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menggelar Operasi Zebra 2020.

Rencananya, operasi zebra tersebut akan digelar dua pekan ke depan dari 26 Oktober 2020-8 November 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, dalam operasi kali ini pihaknya bakal lebih banyak melakukan sosialisasi ketimbang penegakan hukum.

Baca Juga: Klasemen Liga Inggris: Liverpool Bayang-bayangi Everton di Posisi Puncak, MU Jauh Tertinggal

Pihaknya juga akan melakukan tindakan pencegahan pelanggaran.

"Lebih banyak giat preemtif (sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas) dari pada penegakan hukum," tutur Sambodao seperti dikutip Jurnalgaya dari RRI, Minggu 25 Oktober 2020.

Meski demikian, Sambodo mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak para pelanggar yang membahayakan pengendara lain.

"Seperti melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm," tuturnya.

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Teruel di Trans 7, Pertaruhan Takaaki Nakagami

Baca Juga: Serbu Promo Shopee Gajian Sale! Ada Promo Gratis Ongkir, Cashback Kilat 100%, Hingga Flash Sale 60RB

Oleh sebab itu, Sambodo mengaku berharap agar pengguna kendaraan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Selain itu, pengendara juga harus membawa kelengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Penggunaan perangkat keselamatan seperti helm untuk pemotor dan sabuk pengaman untuk pengendara serta penumpang mobil juga harus diterapkan. Sebab hal ini merupakan wujud pengendara untuk mengedepankan keselamatan berlalu lintas.

Ilustrasi tilang elektronik
Ilustrasi tilang elektronik ANTARA FOTO

Sanksi bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra tersebut mengacu pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas dapat terancam pidana kurungan atau denda, tergantung dari jenis pelanggarannya.

Sementara itu Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Lantas, AKP Luky Martono mengatakan, ada 8 pelanggaran prioritas.

Antara lain, tidak menggunakan helm SNI, menggunakan HP saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, kenalpot brong/resing, kelebihan muatan, boncengan tiga, melawan arus dan over dimensi serta berbagai pelanggaran lainnya.

Baca Juga: Meski Liverpool Menang, Klopp Protes Keras Penalti Sheffield United, Ini Alasannya

"Tujuan Operasi Zebra ini agar berkurangnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Selain itu, kami harapkan pula tercipta situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) lantas yang aman dan nyaman," harapnya.

​​​​Kemudian, kata dia, tetap mempedomani protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Majalengka, agar melengkapi surat kendaraannya saat mengemudi, mulai SIM dan STNK maupun kelengkapan kendaraan lainnya," imbaunya.***

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x