Raden Rangga Sasana, Sekjen Sunda Empire di Vonis 2 Tahun Kurungan

- 27 Oktober 2020, 12:49 WIB
Ilustrasi Petinggi sunda empire Raden Rangga Sasana dan 2 petinggi lainnya di vonis 2 tahun penjara
Ilustrasi Petinggi sunda empire Raden Rangga Sasana dan 2 petinggi lainnya di vonis 2 tahun penjara /Jurnalgaya/antara/Bagus Ahmad Rizaldi/Bagus Ahmad Rizaldi



Adapun vonis tersebut telah melalui pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.

Hal yang meringankan, yakni para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan para terdakwa bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia.

 

Baca Juga: Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928: Sejarah, Isi Ikrar, dan Makna



"Dan para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini," kata hakim.

Vonis tersebut merupakan setengah dan lebih rendah daripada tuntutan yang disampaikan Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jaksa sebelumnya menuntut tiga terdakwa itu untuk dihukum empat tahun penjara.****

Halaman:

Editor: Gayatri Pinandito

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x